VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data peserta didik tingkat akhir, meliputi:
1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);2. Data atribut peserta didik, meliputi:
a. Data Ibu (NIK dan nama);b. Data Ayah (NIK dan nama);c. Data Wali (NIK dan nama); dand. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
TUGAS PESERTA DIDIK/ORANG TUA/WALI DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
- Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik/orang tua/wali memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan) jika terdapat kesalahan, meliputi:
- Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
- Data atribut peserta didik, meliputi:
a. Data Ibu (NIK dan nama);
b. Data Ayah (NIK dan nama);
c. Data Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
- Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman :
- https://nisn.data.kemdikbud.go.id
1. Mengisikan kombinasi variabel NISN dan nama ibu kandung dari peserta didik; dan
Tanggal lahir dan NIK yang diisikan harus sesuai dengan tanggal lahir dan NIK yang tercatat pada Data Dukcapil Kemendagri. Tanggal lahir dan NIK yang diisikan dipadankan dengan data Dukcapil Kemendagri.
PROSES PERCEPATAN VERVAL
- Data NISN, Nama Ibu Kandung, NPSN, Tanggal Lahir dan NIK Klik
- Orang tua/wali untuk tida panik dan bertanya kepada KS/Ops apabila menemukan kendala
- Langkah awal bagi orang tua/wali yaitu mencocokkan data master PD yang tercantum di Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
- jika ada perbedaan, secara normatif, orang tua/wali harus mengajukan KK berdasarkan Akta Kelahiran